Sah, MA Lantik Friderica Widyasari Dewi jadi Ketua Dewan Komisioner OJK

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Ketua MA Sunarto pada Rabu, 25 Maret 2026, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Adapun, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tanggal 17 Maret 2026.

Dalam susunan kepemimpinan yang baru, Hernawan Bekti Sasongko ditunjuk sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi dipercaya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Selain itu, Dicky Kartikoyono diangkat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Adapun posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto diisi oleh Adi Budiarso.

Sementara itu, Juda Agung sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kementerian Keuangan, sedangkan Thomas A.M. Djiwandono sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio BI.

Dalam sumpahnya, Kiki (panggilan akrab Friderica) menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pihak mana pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan alasan apapun, dalam pelaksanaan jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun," katanya.

"Saya bersumpah bahwa dalam menjalankan jabatan ini, saya tidak akan menerima, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapa pun, janji atau pemberian dalam bentuk apa pun," tambahnya.

Selain itu, Kiki menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tuturnya.