Ingatkan Pejabat Tak Korupsi Jelang Idulfitri, Deputi Penindakan KPK: Kami Tidak Mudik!

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penindakan dugaan korupsi jalan terus meski Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tinggal sebentar lagi. Pejabat terutama kepala daerah diingatkan hati-hati jangan sampai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menyatakan lembaganya tak akan lengah terhadap perilaku korup.

"Jangan berpikir bahwa kami karena lebaran terus kami mau mudik dan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi di rentang waktu ke depan ini," kata Asep dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 16 Maret.

"Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi," sambung eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Lebih lanjut, penyidik juga dipastikannya akan tetap bekerja. “Jadi jangan pikir mungkin nanti penyidik-penyidiknya pada mudik, tidak,” tegas Asep.

Adapun langkah penindakan ini, Asep bilang, terinspirasi dari banyak profesi yang tetap bekerja saat hari libur termasuk jurnalis.

Selain itu, penindakan yang dilakukan juga sebagai konsekuensi jika pencegahan yang dilakukan tidak dijalankan oleh penyelenggara negara.

“Sudah diberikan peringatan, sudah disampaikan surat edaran, tetapi masih tetap melakukan seperti itu. Menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan penindakan.”

Sebagai informasi, KPK telah melaksanakan tiga OTT selama bulan Ramadan 1447 Hijriah dan menjerat tiga kepala daerah. Mereka adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Dari operasi senyap itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di Pemkab Pekalongan pada 3 Maret.

Berikutnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari selaku tersangka suap ijon proyek pada 10 Maret. Terakhir, komisi antirasuah juga menetapkan Bupati Cilacap sebagai tersangka dugaan pemerasan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan penerimaan lainnya.