BPOM Temukan 7.400 Tautan Jual Pangan Ilegal di Internet, Nilai Peredarannya Tembus Rp103 Miliar

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sekitar 7.400 tautan penjualan produk pangan ilegal di berbagai platform perdagangan elektronik dan media digital di Indonesia.

Temuan tersebut diperoleh melalui patroli siber intensif yang dilakukan BPOM menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, ribuan tautan itu diduga menjual produk pangan tanpa izin edar serta produk yang mengandung bahan kimia obat.

“Produk yang ditemukan dalam pengawasan daring tersebut didominasi oleh pangan impor yang berasal dari sejumlah negara,” kata Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Antara, Rabu, 11 Maret.

Produk tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, serta Uni Emirat Arab.

Taruna menjelaskan, pengawasan ini merupakan hasil intensifikasi hingga tahap ketiga per 9 Maret 2026 yang dilakukan melalui patroli siber serta pemeriksaan langsung di lapangan.

BPOM mencatat nilai ekonomi temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengawasan tersebut mencapai lebih dari Rp103,57 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp102,9 miliar berasal dari temuan patroli siber, sedangkan sekitar Rp642,6 juta berasal dari pemeriksaan langsung di lapangan.

Dalam pemeriksaan offline, BPOM menemukan produk pangan tanpa izin edar dengan nilai ekonomi sekitar Rp527,9 juta atau sekitar 82 persen dari total temuan.

Selain itu, ditemukan pula pangan kedaluwarsa senilai Rp86,3 juta serta pangan rusak senilai Rp28,3 juta.

Temuan tersebut berasal dari sejumlah daerah, antara lain Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Ambon, Jambi, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Maluku.

Menurut Taruna, besarnya nilai ekonomi temuan tersebut menunjukkan potensi risiko yang besar jika produk pangan ilegal beredar di masyarakat.

Ia memperkirakan pengawasan yang dilakukan BPOM bersama instansi terkait dapat mencegah dampak kesehatan pada lebih dari 52.000 orang.

“Pengawasan pangan secara intensif pada periode tertentu seperti Ramadhan dan Idul Fitri penting dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

BPOM juga telah meminta penghapusan tautan penjualan produk ilegal, penarikan serta pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan, hingga pemberian sanksi administratif dan pencabutan izin edar.

Selain itu, jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, BPOM memastikan akan menindaklanjutinya melalui proses hukum.

Di sisi lain, BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat serta memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM terkait proses perizinan dan penerapan standar keamanan pangan.