JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali melakukan patroli siber untuk menindak peredaran obat dan kosmetik ilegal atau tidak aman yang dijual secara daring di berbagai marketplace.
Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).
Selama periode Januari hingga Juni 2025, BPOM mencatat ribuan akun serta produk kosmetik yang beredar di platform daring. Ribuan tautan penjualan tersebut telah diturunkan (takedown) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta IdEA.
Dalam unggahan resmi di Instagram BPOM RI pada 26 November 2025, lembaga ini merinci lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak beredar di marketplace.
1. Marvis Toothpaste
Tautan penjualan: 2.958
Jumlah terjual: 52.507 pcs
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
2. Meidian Green Mask Stick
Tautan penjualan: 1.189
Jumlah terjual: 102.305 pcs
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Bekasi
3. Hand Body IP
Tautan penjualan: 1.132
Jumlah terjual: 236.131 pcs
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Kudus
BACA JUGA:
4. Venalisa Gel Polish
Tautan penjualan: 1.110
Jumlah terjual: 104.369 pcs
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
5. Fuyan
Tautan penjualan: 1.063
Jumlah terjual: 38.689 pcs
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
BPOM menegaskan ribuan akun dan produk kosmetik ilegal yang ditemukan di marketplace telah dihapus melalui kerja sama dengan pihak terkait.
"BPOM menemukan ribuan akun dan produk kosmetik di Marketplace. Ribuan tautan tersebut sudah di-takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA)." tulis BPOM dalam unggahan resminya di Instagram-nya
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tersebut di toko daring dan segera melaporkannya melalui aplikasi BPOM Mobile jika masih menemukannya di marketplace. Langkah ini juga bagian dari upaya BPOM untuk meningkatkan kesadaran konsumen agar lebih selektif dalam membeli produk kosmetik secara online.