Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali melakukan patroli siber untuk menindak peredaran obat dan kosmetik ilegal atau tidak aman yang dijual secara daring di berbagai marketplace.

Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Selama periode Januari hingga Juni 2025, BPOM mencatat ribuan akun serta produk kosmetik yang beredar di platform daring. Ribuan tautan penjualan tersebut telah diturunkan (takedown) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta IdEA.

Dalam unggahan resmi di Instagram BPOM RI pada 26 November 2025, lembaga ini merinci lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak beredar di marketplace.

1. Marvis Toothpaste

Tautan penjualan: 2.958

Jumlah terjual: 52.507 pcs

Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat

2. Meidian Green Mask Stick

Tautan penjualan: 1.189

Jumlah terjual: 102.305 pcs

Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Bekasi

3. Hand Body IP

Tautan penjualan: 1.132

Jumlah terjual: 236.131 pcs

Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Kudus

4. Venalisa Gel Polish

Tautan penjualan: 1.110

Jumlah terjual: 104.369 pcs

Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat

5. Fuyan

Tautan penjualan: 1.063

Jumlah terjual: 38.689 pcs

Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat

BPOM menegaskan ribuan akun dan produk kosmetik ilegal yang ditemukan di marketplace telah dihapus melalui kerja sama dengan pihak terkait. 

"BPOM menemukan ribuan akun dan produk kosmetik di Marketplace. Ribuan tautan tersebut sudah di-takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA)." tulis BPOM dalam unggahan resminya di Instagram-nya

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tersebut di toko daring dan segera melaporkannya melalui aplikasi BPOM Mobile jika masih menemukannya di marketplace. Langkah ini juga bagian dari upaya BPOM untuk meningkatkan kesadaran konsumen agar lebih selektif dalam membeli produk kosmetik secara online.