KPK Ingatkan Pertamina, Taspen hingga ASDP Tak Ulang Lakukan Korupsi: Tidak Ada Istilah Hattrick!
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan sejumlah perusahaan BUMN yang pernah ditangani kasusnya tidak kembali melakukan kesalahan yang sama. Harus ada perbaikan sehingga celah praktik lancung bisa ditutup.
Hal ini disampaikan Setyo saat Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2026. KPK mengumpulkan PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PN) 1 yang pernah berkasus dan mengingatkan kegiatan ini penting sebagai sarana pencegahan.
"Ada pencegahan setelah penindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick," kata Setyo dikutip dari keterangan resmi lembaga, Sabtu, 7 Maret 2026.
Baca juga:
Setyo bilang penguatan pencegahan korupsi di sektor BUMN dapat dimulai dari pembenahan internal, termasuk melalui perubahan pada sejumlah posisi jabatan strategis. Kemudian, pembaruan sistem yang menekankan perbaikan tata kelola organisasi perlu dilakukan.
Setidaknya, sambung Setyo, ada dua prinsip yang bisa diterapkan para jajaran direksi yakni transparansi dan akuntabilitas.
"Jika kedua ini sudah dilakukan, saya yakin semua akan berjalan baik," tutur eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Lebih lanjut, KPK juga menyampaikan kajian terkait potensi kerawanan di sektor BUMN, khususnya bagi PT Pertamina (Persero). Salah satunya, keputusan korporasi yang kerap diklaim sebagai keputusan bisnis, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengatakan praktik korupsi di korporasi umumnya tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal melainkan rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Prinsip Business Judgement Rule (BJR) tidak bisa jadi dalih untuk menghapus perbuatan rasuah yang terjadi.
"Prinsip BJR pada dasarnya mewajibkan direksi bekerja sepenuhnya untuk kepentingan korporasi. Namun, dalam sejumlah kasus, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, KPK juga memaparkan ada tiga akar persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN. Perinciannya ialah hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR, serta inkonsistensi integritas pada posisi-posisi strategis.
"Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi," ujar Agus.
Adapun kegiatan ditutup dengan seremonial penandatanganan komitmen bersama oleh direksi PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP, PT PP, dan PTPN 1 untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem.
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Utama PT TASPEN Rony Hanityo Aprianto; Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Novel Arsyad; Direktur Utama PT ASDP Heru Widodo; Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Muraza; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra; serta Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I (Supporting Co) Tio Handoko.