Geram, KPK Ultimatum Saksi Kasus Suap Ditjen Pajak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan pemeriksaan pajak di Direktrorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan untuk kooperatif dan dapat memenuhi panggilan penyidik.

Permintaan ini disampaikan setelah tiga saksi yang merupakan eks pegawai PT Jhonlin Baratama yaitu Fahrial, Fahruzzaini, dan Ozzy Reza Pahlevi serta seorang konsultan pajak Agus Susetyo tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 2 Juni kemarin.

"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 Juni.

Selanjutnya, KPK akan mengirimkan surat panggilan untuk empat saksi tersebut. "KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan uang terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.