Ingatkan Sejawat di Gereja, Pendeta Ini Terancam Dipenjara

JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Ir. Wajudi Pranata (72) bermula dari sengketa bisnis jual beli saham yang kemudian melebar ke ranah pidana. Perkara tersebut kini telah bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

Wahjudi, yang sehari-hari dikenal sebagai pelayan umat, dilaporkan oleh rekan sejawatnya sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta Selatan, Joseph Hong Kah Ing.

Perkara ini berawal pada 2014 dari transaksi jual beli saham PT Teknik Alum Service (TAS) milik Agam Tirto Buwono kepada PT Greenworld Resource yang disebut dimiliki Hong Kah Ing. Nilai transaksi disepakati sebesar USD6,5 juta, namun pembayaran yang terealisasi disebut baru USD250 ribu.

Pada 2018, sebelum pembayaran dinyatakan lunas, saham perusahaan tersebut dijual ke Bursa Singapura atau Singapore Exchange (SGX). Dalam proses itu muncul dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang dipersoalkan.

Seiring waktu, Agam Tirto Buwono menghubungi Wahjudi dan mempertanyakan sejumlah surat yang diduga dipalsukan. Agam juga mengaku kesulitan menghubungi Hong Kah Ing dan karyawan perusahaannya.

Selain sengketa dengan Agam, Hong Kah Ing juga disebut terlibat konflik dengan Chong Wan Lin dan Lim Eng Hoe dari Singapura. Karena Hong sulit dihubungi, Chong Wan Lin meminta Wahjudi mempertemukannya dengan para pendeta di Gereja Abbalove.

Wahjudi kemudian menjelaskan persoalan tersebut kepada sejumlah pendeta dan mengajak untuk berdoa. Namun persoalan tidak berhenti di situ. Wahjudi selanjutnya membuat grup WhatsApp internal perusahaan bernama “Penjelasan WP Terkait Agam” yang beranggotakan karyawan perusahaan milik Hong Kah Ing, seluruhnya berdomisili di Jakarta.

Dalam grup tersebut, Wahjudi mengirimkan voice note yang berisi imbauan agar karyawan dan Hong tidak menghindar jika dimintai keterangan oleh Agam Tirto Buwono. Ia juga menyinggung adanya surat-surat yang dipermasalahkan dan digunakan dalam proses IPO di SGX.

Tak terima atas isi voice note tersebut, Hong Kah Ing melaporkan Wahjudi ke Polda Sulawesi Tengah. Laporan itu berlanjut ke tahap penyidikan hingga akhirnya masuk persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

“Benar, Selasa kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri Palu dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Tony Agustin Sitompul dari kantor hukum M Mahfuz Abdullah & Associate di Jakarta, Rabu 4 Maret.

Menurut Tony, perkara yang dihadapi kliennya dinilai tidak lazim. Ia menyebut pesan dalam grup WhatsApp bersifat terbatas dan bertujuan menasihati. Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen terkait IPO di SGX disebut juga tengah dalam pengusutan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Agam Tirto Buwono.

Tony juga menyoroti fakta bahwa seluruh anggota grup WhatsApp berdomisili di Jakarta, namun laporan diajukan ke Polda Sulawesi Tengah hingga berproses di PN Palu.

“Ini agak lain juga. Sehingga berproses di Polda Sulteng dan kini mulai disidangkan,” ujarnya.

Persidangan terhadap Wahjudi masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.