Paspor Anak, Martabat WNI, dan LPDP

Ada kalimat yang membuat publik tersentak. Bukan karena puitis. Tapi karena terasa merendahkan. “Cukup saya WNI, anak jangan.”

Kalimat itu muncul dari unggahan media sosial Dwi Sasetyaningtyas (DS). Ia memamerkan paspor Inggris anaknya. Banyak orang menafsirkan caption itu sebagai sindiran terhadap paspor Indonesia. Peristiwa ini ramai pada Februari 2026.

Dalam hitungan jam, unggahan keluarga berubah jadi isu kebangsaan. Mengapa? Lantaran polemik ini kemudian dikaitkan dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), program beasiswa yang dananya bersumber dari keuangan negara. Suami DS, Arya Iwantoro, disebut sebagai alumni LPDP. LPDP lalu menyatakan sedang menghitung kewajiban pengembalian dana beasiswa berikut konsekuensinya.

Di titik ini, publik tak lagi membahas “salah ucap”. Publik membahas dua hal yang sensitif yaitu martabat kewarganegaraan dan akuntabilitas dana publik.

Pemerintah menegaskan bahwa dana LPDP adalah investasi negara untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, penerima beasiswa memikul tanggung jawab yang tidak kecil. Bukan sekadar lulus, tetapi juga memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, termasuk kontribusi setelah studi.

Beasiswa semacam ini pada dasarnya kontrak sosial. Negara menanggung biaya. Penerima menanggung kewajiban. Detailnya bisa berbeda antarangkatan dan skema, tetapi intinya sama. Uang publik harus kembali menjadi manfaat publik.

Lantaran itu, ketika penerima beasiswa tampil di ruang publik dengan narasi yang dianggap merendahkan Indonesia, reaksi bisa meledak. Ini bukan semata emosi warganet. Ada rasa keadilan yang ikut tersenggol.

Kita boleh tidak sreg pada kebijakan pemerintah. Boleh-boleh saja. Kritik pun hak warga. Bahkan kritik keras. Itu oksigen demokrasi. Negara yang sehat justru butuh warga yang berani mengoreksi. Kita mengkritik karena kita cinta dan merasa punya negara ini, bukan karena benci.

Masalahnya, yang ramai dibaca publik dari unggahan DS bukan kritik kebijakan. Banyak orang melihatnya sebagai olok-olok terhadap identitas kebangsaan. Di sini batasnya penting. Kritik mengarah pada kebijakan dan layanan negara. Olok-olok menyasar martabat kolektif.

Padahal negara mengirim anak-anak bangsa ke kampus terbaik di luar negeri melalui beasiswa, dengan harapan ilmu yang dibawa pulang digunakan untuk membangun. Ketika harapan itu berhadapan dengan narasi yang dianggap meremehkan Indonesia, wajar jika publik merasa ditampar.

Seseorang bisa kecewa pada negara. Itu wajar. Tetapi kekecewaan pada kebijakan tidak otomatis membenarkan sikap yang meremehkan kewarganegaraan, apalagi ketika publik melihat ada keterkaitan dengan program yang dibiayai negara.

Poin utamanya bukan soal orang boleh pindah kewarganegaraan atau tidak. Itu ranah hukum dan pilihan pribadi. Oke-oke saja. Yang dipersoalkan adalah cara memamerkan pilihan itu sambil memberi kesan merendahkan Indonesia, terlebih ketika ada jejak relasi dengan investasi negara.

Menteri Keuangan menyatakan pemerintah bisa menjatuhkan sanksi, termasuk pengembalian dana beasiswa berikut bunga, bagi penerima LPDP yang dinilai melanggar ketentuan dan merendahkan Indonesia. LPDP juga menyebut ada temuan pelanggaran kewajiban pengabdian oleh puluhan awardee. Sebagian sudah diputuskan wajib mengembalikan dana dan sisanya diproses.

Namun ketegasan tidak boleh berhenti di mimbar. Ketegasan harus jadi prosedur yang rapi, konsisten, dan transparan.

Publik berhak tahu cara negara bekerja dalam urusan uang rakyat. Berapa nilai yang harus dikembalikan, dihitung dengan rumus apa, dan titik mulainya dari mana.

Publik juga berhak melihat bagaimana bunga ditetapkan. Apa dasar regulasinya. Apakah seragam untuk semua kasus. Dan apakah perhitungannya masuk akal.

Lebih dari itu, publik perlu tahu standar pembuktian yang dipakai. Indikator pelanggaran apa yang dianggap sah, bukti apa yang diterima, dan bagaimana mekanisme klarifikasi atau keberatan.

Yang paling menentukan adalah, bagaimana negara memastikan sanksi diterapkan konsisten, tanpa pandang bulu. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Dalam urusan uang publik, negara tidak cukup meminta rakyat percaya. Negara wajib memberi rakyat akses untuk mengawasi.

Polemik ini jangan dibelokkan menjadi sentimen anti-beasiswa. LPDP penting. Banyak penerima yang pulang dan berkontribusi untuk kampus, riset, birokrasi, industri, dan kerja sosial. Yang perlu diperkuat adalah pagar etik dan mekanisme akuntabilitasnya.

Seleksi tidak cukup menakar akademik. Integritas dan komitmen kontribusi harus diuji lebih serius. Setelah lulus, pengawasan kontribusi juga harus lebih terukur. Bukan untuk mempermalukan alumni, melainkan untuk menjaga mandat publik.

Jika negara mengklaim bisa menelusuri kepatuhan lewat data administrasi dan jejak digital, negara juga semestinya mampu membangun sistem pelaporan kontribusi yang jelas, terukur, dan bisa diaudit secara sosial.

Juga, dalam kasus DS, ada cara pandang yang muncul. Paspor dianggap trofi kelas sosial. Semakin “kuat”, semakin bergengsi. Cara pikir ini dangkal dan berbahaya. Karena kewarganegaraan bukan sekadar dokumen perjalanan. Ia adalah ikatan.

Indonesia berdiri melalui perjuangan panjang. Negeri ini bukan berdiri lewat hadiah, melainkan lewat pengorbanan. Ada darah dan air mata. Dan dalam konteks beasiswa negara, ada banyak tangan yang ikut menanggung. Dari pajak yang dipungut kecil-kecil, dari belanja negara yang ditambal utang, dari pilihan anggaran yang selalu punya korban peluang.

Kalau seseorang memilih kewarganegaraan lain, itu hak. Tetapi ketika pilihan itu dipamerkan dengan nada meremehkan Indonesia, sementara publik melihat ada kaitan dengan investasi negara, polemik menjadi wajar. Karena yang disentuh bukan sekadar identitas personal. Yang disentuh adalah rasa hormat pada rumah bersama.

Kritik bukan benci. Kritik adalah cinta yang tidak mau diam. Dan cinta pada negara tidak menuntut kita memuji-muji. Cukup satu. Jangan menghina rumah sendiri, terutama ketika rumah itu ikut membiayai kita berdiri.