Rizieq Shihab Resmi Banding Kasus Petamburan, Soroti Denda Rp50 Juta dan Sanksi Pidana

JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut sudah resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim pada kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Tapi, banding itu hanya untuk kasus di Petamburan.

"Kemarin sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," ucap Aziz kepada wartawan, Kamis, 3 Juni.

Dalam banding itu, sambung Aziz, setidaknya ada beberapa hal yang disoroti. Di antaranya soal pembayaran denda dan sanksi pidana. Untuk pembayaran denda, sejak kasus mencuat ke publik, Rizieq sudah membayar denda sebesar Rp50 juta. 

Menurutnya, sanksi denda sudah dibayarakan diawal kasus ini muncul. Hal ini pun merujuk pada aturan tentang penanganan COVID-19.

"Pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh habib Rizieq dan kawan-kawan. Lalu ada Inpres 6 tentang penanganan COVID-19. Bahwasanya penanganan COVID-19 itu teguran lisan, tertulis, atau denda," kata dia.

"Jadi untuk pidana tak dibahas disitu. Kita harus ikut arahan Presiden," sambung Aziz.

Sementara untuk kasus pelanggaran prokes di Megamendung, Aziz menyebut tak mengajukan banding. Sebab, kedua kasus itu dianggap masih satu rangkaian.

"Tidak. Alasannya nebis in idem (Asas hukum yang lerang terdakwa diadili lebih dari satu kali). Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih 1 hari," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan, Rizieq dan lima mantan petinggi FPI divonis bersalah telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, mereka diberikan sanksi pidana penjara 8 bulan.

Sedangkan, pada kasus pelanggaran prokes di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta.