BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Konstruksi
JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi melalui optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat sektor ini memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, perlindungan jaminan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak bagi para pekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, menegaskan setiap proyek konstruksi memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan para pekerjanya.
"Seluruh proyek konstruksi, baik skala kecil maupun besar, wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan regulasi nasional yang mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan atas risiko kerja di lapangan," ujar Rita, dalam keterangannya, Selasa, 24 Februari.
Sektor konstruksi dikenal memiliki karakteristik pekerjaan yang kompleks, seperti bekerja di ketinggian dan penggunaan alat berat. Untuk mengakomodasi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan skema perlindungan berbasis nilai dan masa kerja proyek (project-based).
"Melalui skema ini, pekerja harian lepas maupun pekerja borongan tetap memiliki akses penuh terhadap manfaat perlindungan. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun pekerja yang terabaikan keselamatannya selama proyek berjalan," tambah Rita.
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing mencatat tren positif dalam cakupan perlindungan pekerja konstruksi. Tercatat sebanyak 21.545 tenaga kerja aktif di segmen jasa konstruksi telah terdaftar secara resmi. Para pekerja tersebut terlindungi dalam dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga:
Selain memberikan rasa aman bagi individu, kepatuhan terhadap program ini dinilai dapat meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan. Dengan perlindungan yang jelas, potensi konflik hubungan industrial akibat risiko kerja dapat diminimalisir secara efektif.
Guna menjaga konsistensi ini, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pengawasan dan sosialisasi dengan menggandeng kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga asosiasi konstruksi di seluruh wilayah.