Harga Ayam dan Daging Sapi Merangkak Naik, Satgas Pangan Sisir Pasar Cimahi

CIMAHI - Satgas Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menelusuri kenaikan harga sejumlah komoditas pangan menjelang Ramadhan di Pasar Atas Cimahi, Jumat, 13 Februari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Wirdhanto mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komoditas, mulai dari beras, telur, daging ayam, daging sapi, bawang merah, hingga bawang putih.

“Beberapa komoditas masih sesuai harga eceran tertinggi (HET), tetapi ada juga yang mengalami kenaikan. Setelah ini, selain ke penjual, kami juga akan menelusuri ke distributor maupun tempat pemotongan apabila diperlukan,” ujarnya dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, sejumlah harga pangan terpantau naik, di antaranya daging sapi yang meningkat dari Rp130.000 menjadi Rp140.000 per kilogram.

Sementara daging ayam ras yang sebelumnya berada di kisaran Rp34.000–Rp36.000 per kilogram, kini mencapai Rp40.000 hingga Rp42.000 per kilogram.

Wirdhanto menambahkan, pihaknya telah memberikan surat teguran langsung kepada pedagang agar menyesuaikan harga daging ayam ras dengan harga acuan pemerintah sebesar Rp40.000 per kilogram.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga telur ayam ras juga mengalami kenaikan dari Rp29.000 menjadi Rp31.000 per kilogram. Sementara itu, harga beras medium masih stabil di kisaran Rp13.000 per kilogram, dan Minyakita dijual sekitar Rp16.000 per liter.

Pada kesempatan tersebut, Satgas Pangan juga memberikan teguran yang akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian Kota Cimahi agar harga telur kembali mengacu pada ketentuan Rp30.000 per kilogram.

Satgas Pangan Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan pengecekan rutin di pasar-pasar lain dengan mengacu pada data harga dari Badan Pangan Nasional dan Disperindag, khususnya terhadap 14 komoditas yang telah memiliki HET maupun harga acuan pemerintah.

“Terkait minyak goreng, memang masih banyak yang dijual di atas harga. Setelah ini kami tidak hanya menegur penjual, tetapi juga akan menelusuri distributor apabila diperlukan,” tegas Wirdhanto.

Ia mengingatkan minyak goreng merek pemerintah, Minyakita, wajib dijual sesuai harga Rp15.700 per liter dan tidak boleh melebihi ketentuan. Pihaknya juga memastikan distribusi dari Bulog berjalan agar pedagang memperoleh pasokan sesuai harga yang ditetapkan.

Satgas Pangan mengimbau masyarakat tidak khawatir karena pengawasan akan terus dilakukan bersama pemerintah daerah guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di Jawa Barat.