Praperadilan Ditolak, Richard Lee Resmi Dicekal

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap dokter sekaligus influencer Richard Lee (DRL).

Langkah ini diambil menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa masa pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku efektif selama 20 hari ke depan.

"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Februari.

Budi menambahkan bahwa durasi pencegahan tersebut masih bersifat sementara dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum. Jika penyidikan masih memerlukan kehadiran tersangka di dalam negeri, masa cekal akan diperpanjang.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," tegasnya.

Terkait upaya hukum yang dilakukan Richard Lee, polisi menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tersangka.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status tersangka Richard Lee dinyatakan sah secara hukum.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun telah mengagendakan pemanggilan kembali terhadap Richard pada pekan depan untuk kelanjutan proses penyidikan.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif atau Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku dari otoritas terkait.

Selain masalah komposisi, muncul dugaan adanya praktik pemasaran produk kategori pengawasan medis ketat yang justru dijual secara bebas kepada masyarakat umum tanpa resep atau pengawasan ahli.

Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, ia juga menghadapi jeratan UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat dari sisi materiil maupun dampak kesehatan.