Skandal Narkoba Guncang Polres Bima Kota, Kapolres Didik Putra Dinonaktifkan dan Diperiksa Mabes

MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota. Penonaktifan dilakukan seiring pemeriksaan yang kini dijalani perwira menengah Polri tersebut di Mabes Polri.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Antara, Kamis, 12 Februari.

Kholid tidak merinci lebih lanjut alasan penonaktifan AKBP Didik. Ia hanya menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan saat ini ditangani langsung oleh Mabes Polri.

“Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ujarnya.

Terkait pengganti sementara jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan bahwa posisi tersebut kini dijabat AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

“Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Dalam kasus tersebut, AKBP Didik diduga menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus narkoba, Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin, 9 Februari.