Pemerintah Tegaskan Kuota dan Anggaran PBI BPJS Tak Dipangkas
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada pengurangan kuota maupun anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Penonaktifan sejumlah peserta yang terjadi belakangan ini ditegaskan sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi data agar bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta PBI BPJS Kesehatan. Jika terdapat persoalan administrasi atau status kepesertaan yang nonaktif, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme reaktivasi.
“Prinsipnya tidak boleh ada penolakan pasien. Kalau ada persoalan administrasi, bisa direaktivasi,” ujar Saifullah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu 11 Februari.
Saifullah menjelaskan, sepanjang 2025 pemerintah melakukan pengalihan lebih dari 13 juta penerima manfaat dalam rangka pemutakhiran data nasional. Sebagian peserta dinonaktifkan karena sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Ada yang beralih menjadi peserta mandiri dengan iuran sekitar Rp 42.000 per bulan, serta ada yang kepesertaannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Ia menegaskan, sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (Inpres DTSEN), pengelolaan data sosial dan ekonomi nasional kini berada di bawah Badan Pusat Statistik (BPS), menggantikan sistem sebelumnya yang dikelola terpisah oleh kementerian dan pemerintah daerah.
“Data itu dinamis, bisa berubah setiap saat. Ada yang meninggal, lahir, pindah tempat, atau kondisi ekonominya naik dan turun. Terkait hal itu dilakukan konsolidasi dan ground check bersama pemerintah daerah dan Kementerian Sosial,” jelasnya.
Pemerintah bersama DPR telah menyepakati kebijakan reaktivasi otomatis selama tiga bulan. Kebijakan ini memberi waktu bagi proses verifikasi ulang bersama BPS dan pemerintah daerah.
Saifullah memastikan langkah ini tidak berdampak pada pengurangan anggaran maupun kuota PBI BPJS Kesehatan. “Alokasi tetap. Penataan dilakukan agar yang menerima benar-benar masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Baca juga:
Bagi masyarakat yang mengalami kendala verifikasi atau status nonaktif, pemerintah membuka berbagai saluran pengaduan dan reaktivasi, antara lain melalui RT/RW, kelurahan, hingga dinas sosial, call center 021-1771 (24 jam), layanan WhatsApp Kementerian Sosial, aplikasi Cek Bansos melalui fitur usul dan sanggah, serta pendamping sosial dan operator desa.
Dengan penataan data berbasis BPS, pemerintah berharap program PBI BPJS Kesehatan semakin tepat sasaran tanpa mengurangi hak masyarakat miskin dan rentan terhadap layanan kesehatan.