Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan tersebut disebut sebagai hak seorang tersangka.

“Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Februari.

Budi menyebut KPK juga yakin terhadap penetapan tersangka yang sudah dilakukan terhadap Yaqut. “KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ungkapnya.

“Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” sambung Budi.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah memastikan kuota haji yang jadi pokok kasus ini masuk dalam lingkup keuangan negara.

“Saat ini penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya. KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” jelas Budi.

Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan status hukumnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, 11 Februari.

Masih dari laman SIPP PN Jaksel, gugatan diajukan Yaqut pada Senin, 10 Februari kemarin. Gugatan ini teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Sidang perdana rencananya bakal dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari mendatang. Hanya saja, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.