Kementerian Lingkungan Hidup Susun Upaya Strategis Penanganan Lumpur Lapindo
SIDOARJO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam upaya penanganan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan penyusunan KLHS merupakan upaya pemerintah dalam memperbarui seluruh aspek penanganan bencana terkait yang saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 semua kegiatan, perencanaan, dan program wajib disusun terlebih dahulu secara sangat cermat melalui KLHS untuk memastikan penanganan aman bagi lingkungan terdampak," kata Hanif saat meninjau lokasi lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, mengutip ANTARA pada Minggu, 8 Februari.
Menteri LH menjelaskan kegiatan penanganan yang dilaksanakan juga diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan yang turut diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga:
Dua dokumen penting tersebut akan segera disusun oleh Kementerian LH bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) demi memastikan penanganan bencana lumpur Lapindo sesuai koridor administrasi maupun hukum.
"Dua hal ini harus dilakukan dengan sangat cermat, terutama untuk mengurangi jumlah lumpur yang dialirkan ke Sungai Porong, yang merupakan infrastruktur ekologis yang tidak boleh diganggu atau dicemari. Gangguan terhadap sungai dapat berdampak sangat besar, baik di hulu, hilir, bahkan di muara," kata Hanif.
Hanif mengapresiasi kinerja Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) dalam memastikan pengendalian lumpur terlaksana dengan baik. Di saat yang sama, ia berjanji segera menyelesaikan KLHS ini sebagai bentuk pengawasan aspek penanganan lumpur Sidoarjo yang telah menahun jadi permasalahan.