DPO Kasus Korupsi Sarana Air Bersih Permukiman Transmigrasi Lamandau Kalteng Ditangkap
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus Nindyo Purnomo tersangka kasus korupsi Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kabupaten Lamandau.
"Pria ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak 2023 lalu dan setelah 3 tahun melarikan diri, akhirnya dapat diamankan untuk menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Minggu, disitat Antara.
Dia mengungkapkan DPO berhasil diamankan di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Sabtu 7 Februari sekitar pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, Kejari Lamandau, secara resmi menetapkan Nindyo Purnomo sebagai buronan terkait kasus korupsi proyek SAB.
Penetapan itu, dilakukan setelah yang bersangkutan gagal memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Baca juga:
- Meski BoP Dikritik Dewan Keamanan PBB Versi Berbayar, Hongaria Ingatkan 2 Pekan Lagi Bertemu di AS
- Israel Doktrin Dominasi, Iran: Lemahkan Militer, Teknologi, Ekonomi Negara-negara Tetangga
- Rusia Rebut Chugunovka Usai Serang Pasukan Ukraina dan Tentara Bayaran di 158 Wilayah
- Ini Peran 2 Intelijen Mossad Israel Ditangkap di Turki, Salah Satunya Pengusaha Tambang
Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencarian DPO Nindyo Purnomo dengan cara mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, tempat tinggal terdakwa di Jalan Batu Batanggui dan mendatangi keluarga terdakwa yang berada di Kota Palangka Raya.
"Namun yang bersangkutan Nindyo Purnomo, tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Dodik menjelaskan, dengan telah diamankan DPO tersebut, terpidana Nindyo dapat menjalani sisa masa hukumannya berdasarkan putusan majelis hakim, yakni dua tahun penjara dan Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.