Danantara Bentuk Perminas untuk Ambil Alih Tambang Mineral yang IUP-nya Dicabut
JAKARTA - Danantara Indonesia membentuk perusahaan mineral nasional bernama Perminas untuk mengelola tambang mineral yang izin usaha pertambangannya (IUP) dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan.
Salah satu tambang yang masuk dalam daftar tersebut adalah Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang dikelola PT Agincourt Resources, anak usaha Grup Astra.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan, Perminas merupakan entitas baru yang akan menjadi kendaraan pemerintah dalam pengelolaan aset pertambangan yang dialihkan.
“Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Nanti memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Dony menjelaskan, pengalihan pengelolaan tambang ke Danantara dilakukan dengan mempertimbangkan peran Danantara sebagai pengelola bisnis milik pemerintah.
“Pertimbangannya tentu karena line bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya adanya di Danantara semua kan? Tentu pasti diserahkannya ke Danantara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dony menegaskan, Perminas tidak berada di bawah Holding BUMN pertambangan MIND ID, melainkan berdiri sebagai perusahaan tersendiri di bawah Danantara.
“Berbeda. Bukan (anggota MIND ID), perusahaan di bawah Danantara,” katanya.
Baca juga:
Terkait koordinasi dengan Grup Astra selaku induk usaha Agincourt Resources, Dony menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan Danantara.
“Itu bukan dengan kami ya, tentu nanti mungkin akan dikomunikasikan,” ujar Dony.