Kesaksian yang Dinanti di Skandal Tata Kelola Minyak, Ahok Janji Bicara Apa Adanya
JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku akan memberikan keterangan apa adanya dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Iya, kami akan menyampaikan apa adanya,” kata Ahok saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antara, Selasa, 27 Januari.
Ahok datang ke PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan batik biru lengan panjang. Ia sempat menyapa awak media sebelum memasuki ruang sidang.
Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk memberikan kesaksian. Ahok hanya membawa telepon seluler yang berisi sejumlah dokumen dan materi terkait perkara yang disimpannya dalam layanan penyimpanan daring.
“Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive,” ujarnya.
Ahok dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kasus tersebut menyeret sembilan orang terdakwa.
Kesembilan terdakwa itu antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kerugian negara itu meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Secara rinci, kerugian keuangan negara terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara disebut berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi masyarakat. Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.
Baca juga:
- Tindaklanjuti Peringatan BMKG, BPBD Kota Tangerang Siaga Dampak Hujan Lebat
- Cegah DBD di Musim Hujan: Dinkes OKU Ajak Warga Komit Terapkan "3M Plus"
- Menhaj Sebut Unsur TNI-Polri Perkuat Disiplin Petugas Haji Sipil
- Bos Maktour Mengaku Susah Dapat Kuota Haji Khusus dari Pemerintah: Kami Akhirnya Pakai Furoda
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.