Kapolri Minta Posisi Polri di Bawah Presiden: Lebih Maksimal Jalankan Tugas

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa posisi Polri lebih ideal jika berada langsung di bawah presiden RI, sehingga akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas.

Hal itu dikatakan Kapolri dalam rapat evaluasi dan rencana kinerja Polri bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari.

Awalnya, Listyo memaparkan bahwa Polri telah mengalami berbagai macam perkembangan dalam beberapa dekade. Ia menyebut, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian berkembang di bawah perdana menteri pada tahun 1946 -1961.

"Dan di situ diperingati sebagai hari Bhayangkara," katanya.

Kemudian, lanjut Listyo, pada tahun 1996 - 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik. Namun, pasca reformasi, Polri terpisah dari TNI.

"Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police," katanya.

"Ini sesuai mandat UUD 1945 dalam pasal 30 ayat 4 Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan," sambungnya.

Selanjutnya, kata Listrik, sebagai bagian dari mandat reformasi 1998, penempatan Polri diubah menjadi di bawah presiden.

"Di mana sebelumnya terdapat TAP 7 ayat 2 MPR bahwa Polri di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor 7 tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR," katanya.

"Dan ini tentunya kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada, maka posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia. Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak presiden luas kita secara London sampai Moscow. Artinya dengan posisi seperti ini maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah presiden, sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," lanjut Listyo.

Listyo menambahkan, Polri memiliki doktrin to surf and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kertaraharja, bukan to kill and destroy.

"Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti ini," pungkasnya.