Sehari Setelah Vonis, Jaksa Banding Semua Putusan Hakim, Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Petamburan dan Megamendung.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Fasial mengatakan, pengajuan banding itu resmi dilakukan sehari setelah vonis dibacakan.

"Betul, tim jaksa mengajukan banding atas semua putusan majelis hakim. Banding diajukan hari Jumat 28 Mei," ucap Alex kepada VOI, Senin, 31 Mei

Alex kemudian merinci tiga perkara yang dibanding oleh jaksa. Pertama, kasus pelanggaran prokes di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kemudian, dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI yakni, Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Terakhir kasus pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

"Semua kasus pelanggaran prokes yang diajukan banding. Perkara 221, 222, dan 226," kata dia.

Sebagai informasi, dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan, Rizieq dan lima mantan petinggi FPI divonis bersalah telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, mereka diberikan sanksi pidana penjara 8 bulan.

Sedangkan, pada kasus pelanggaran prokes di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta