Pemprov Sultra Desak Nur Alam Diami Rumah Dinas Segera Kembalikan Aset Pemda
JAKARTA - Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruslan, menegaskan rumah dinas dan gudang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, milik Pemrov Sultra.
Hal itu disampaikannya menyusul kericuhan mewarnai upaya eksekusi lahan yang dilakukan Pemprov Sultra terhadap penghuni rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani tersebut pada Kamis 22 Januari.
Kericuhan tersebut turut melibatkan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, yang sempat tersulut emosi hingga membuka baju sebagai bentuk protes atas tindakan Pemprov Sultra.
“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Januari.
Ruslan menjelaskan, sebelum melakukan eksekusi lahan Pemprov Sultra telah menerbitkan '5 Surat Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah terhadap Penghuni Rumah Dinas dan Gudang' yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani.
Selain itu, lanjut Ruslan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy. Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam dan keluarga.
Ruslan mengatakan, Pemprov Sultra menyayangkan sikap Nur Alam yang menolak untuk mengosongkan lahan milik pemerintah daerah.
Menurutnya, eksekusi lahan pada rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.
Selain itu, upaya penertiban yang dilakukan juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih lanjut, Ruslan memastikan penertiban aset-aset pemerintah daerah akan terus dilakukan oleh Pemprov Sultra terhadap berbagai aset pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak lain. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola aset dan tata kelola pemerintahan.
"Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Ruslan.
Baca juga:
- Dito Ariotedjo Ungkap Pertemuan di Arab Saudi Tak Bahas Penambahan Kuota Haji
- LBH Sebut Penanganan Banjir Jakarta Usang, Pramono: Memang Saya Ingin Dikritik
- Anggaran Bantuan Sentuh Rp600 Miliar, Kemensos Saring Ketat Data Korban Bencana Sumatera
- Aparat Rusia Tangkap Warga Negaranya Mata-mata Dinas Intelijen Moldova