Penjualan Properti di Jakarta Lesu, Penerimaan BPHTB DKI Tak Capai Target
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memaparkan kinerja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Dalam realisasi penerimaan pajak, terdapat satu jenis pajak daerah yang penerimaannya merosot, yakni bea perolehan hak atas tanah dan bagunan (BPHTB).
Pada tahun 2025, realisasi BPHTB di Jakarta hanya sebesar 57,98 persen atau senilai Rp6,01 triliun dari target Rp10,37 triliun. Pencapaian pungutan BPHTB ini paling rendah dibandingkan realisasi jenis pajak-pajak lain yang berada di atas 70 persen hingga lebih dari 100 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengaku pihaknya telah menelusuri penyebab anjloknya pendapatan BPHTB di Jakarta. Ternyata, hal tersebut terjadi karena penjualan properti sepanjang 2025 tengah lesu.
"Kenapa BPHTB di DKI Jakarta tidak tercapai, ini sangat berpengaruh (terhadap) adanya penurunan penjualan properti di Provinsi DKI Jakarta," kata Lusiana di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 Januari.
Lusiana mengakui, saat ini banyak pengembang mengubah strategi bisnisnya akibat turunnya daya beli masyarakat. Perubahan skema dari penjualan menjadi penyewaan berdampak langsung pada penerimaan daerah.
"Kalau tadinya para pengembang itu membangun apartemen yang niat awalnya untuk dijual, karena memang penurunan daya beli masyarakat untuk membeli properti, sehingga itu saat ini adalah disewakan," ucap Lusiana.
Sehingga, menurutnya, pendapatan dari sewa properti tidak lagi masuk ke kas Pemprov DKI Jakarta. Ia menegaskan, pelemahan pasar properti menjadi faktor utama yang menyebabkan target BPHTB tidak tercapai sepanjang 2025.
"Karena disewakan, bukan masuk lagi ke pemerintah daerah, karena menjadi pendapatan dari pemerintah pusat yaitu PPh sewa itu. Jadi ini terjadi karena memang pasar properti sangat turun, sehingga mengakibatkan BPHTB tidak tercapai," jelas Lusiana.
Meski demikian, Lusiana menegaskan realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan di Jakarta tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi. Ia menyebut tren pendapatan masih tumbuh meski menghadapi sejumlah tantangan.
Target pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp54,199 triliun. Hingga akhir tahun, realisasinya mencapai Rp51,125 triliun atau setara 94,33 persen dari target.
Lusiana menjelaskan, kontribusi terbesar PAD masih berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua pos tersebut menyumbang Rp45,949 triliun atau sekitar 88,97 persen dari total PAD DKI Jakarta.
"Realisasi PAD tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 383,732 miliar atau 0,76 persen. Untuk pendapatan asli daerah jika kita bandingkan dari tahun 2024 dan 2025 ada kenaikan 9,57 persen," jelasnya.
Baca juga:
Terkait kinerja pajak, Lusiana menyebut penerimaan pajak daerah sepanjang 2025 tetap terjaga di atas 90 persen. Total penerimaan pajak tercatat sebesar Rp43,98 triliun atau setara 91,63 persen dari target.
Selama 2025, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan insentif fiskal atau tax expenditure sebesar Rp7,14 triliun sepanjang 2025. Kebijakan tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga pemulihan dan keberlanjutan ekonomi daerah.