Anak di Bawah Usia 14 Tahun Dilarang Main TikTok, Ortu Diminta Patuh! Banyak Predator Seks
JAKARTA - Anak di bawah usia 14 tahun dilarang main TikTok! Peringatan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi bagi seluruh orang tua di Indonesia.
Jangan biarkan gadget mengambil alih peran pengasuhan. Aturan ini sejalan dengan regulasi PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan media sosial berdasarkan tingkat risiko. Simak informasi selengkapnya di VOI.id.