Anggota DPR F-Gerindra Dorong Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Azis Subekti menggugah pertanyaan dasar soal tak berujungnya penyelesaian konflik agraria.

Kasusnya berpindah lokasi, aktornya berganti, tetapi polanya nyaris serupa—tumpang tindih hak, ketidakjelasan status tanah, dan negara yang datang terlambat.

Selama persoalan ini terus berulang, kepastian hukum disebut Azis akan tetap menjadi janji yang terasa jauh dari kehidupan warga.

Menurut dia, persoalan dari konflik agraria bukan karena Indonesia kekurangan aturan. Secara konstitusional, tanah dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kita memiliki Undang-Undang Pokok Agraria 1960, beragam peraturan turunan, hingga program reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis.

Namun, konflik tetap tumbuh. Artinya, sambung Azis, yang bermasalah bukanlah teks hukum, melainkan cara negara mengeksekusi dan menyelaraskan kebijakan pertanahan.

“Dalam praktik, negara sering tampil sangat tegas ketika memberi izin—baik untuk investasi, pembangunan, maupun proyek strategis. Tetapi ketegasan itu kerap mengendur ketika konflik muncul. Negara berubah menjadi penonton, mendorong para pihak saling berhadapan di pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan membesar. Di sinilah ketimpangan peran negara terlihat jelas: kuat sebagai regulator, lemah sebagai penjamin keadilan,” papar Azis dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Januari.

Menurut Azis, posisi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berada di pusat pusaran persoalan ini.

“ATR/BPN memikul mandat ganda—administrasi, kepastian hukum, dan penyelesaian konflik—tanpa ditopang satu sistem komando yang utuh. Ketika data tidak sepenuhnya terintegrasi, kewenangan tersebar lintas lembaga, dan tekanan ekonomi hadir bersamaan, konflik agraria menjadi persoalan struktural, bukan insidental,” kata dia.

Padahal pengalaman negara lain menurut Azis memberi pelajaran penting.

Contohnya Jepang. Negara itu tidak menyelesaikan konflik tanah dengan banyak aturan baru, melainkan dengan satu sistem yang tegas dan dipercaya.

Peta kadaster tunggal menjadi rujukan hukum. Negara berdiri netral sebagai wasit. Sengketa disaring dan diselesaikan secara administratif sebelum masuk pengadilan. Prinsipnya sederhana: jika negara ragu, konflik akan tumbuh; jika negara tegas, konflik menyusut.

Indonesia tentu memiliki kompleksitas sendiri. Namun prinsip dasarnya relevan. Konflik agraria hanya bisa diselesaikan secara permanen jika negara berhenti setengah hati. Karena itu, awal tahun ini harus menjadi momentum untuk menetapkan peta jalan yang jelas, berani, dan dapat dieksekusi.

“Pertama, bentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN) dengan kewenangan administratif mengikat,” ujar Azis.

Badan ini menurutnya harus lintas kementerian, dipimpin negara, dan diberi mandat menyelesaikan konflik sebelum masuk ke pengadilan.

Keputusannya bersifat administratif-final pada tahap awal, sehingga sengketa tidak langsung berubah menjadi perkara hukum panjang. Ini bukan menggantikan pengadilan, tetapi menyaring konflik agar tidak membebani sistem hukum dan sosial.

“Kedua, terapkan moratorium terbatas dan selektif pada objek tanah yang sedang berkonflik,” sambungnya.

Selama status belum jelas, izin baru dihentikan. Langkah ini harus diatur tegas dan transparan. Ini bukan kebijakan anti-investasi, justru pro-kepastian. Investor yang sehat membutuhkan tanah yang bebas konflik, bukan izin di atas masalah yang kelak meledak.

“Ketiga, naikkan kebijakan satu peta dari koordinasi data menjadi rujukan hukum tunggal,” sebut Azis.

Jika suatu bidang tanah tidak tercatat sah dalam peta agraria nasional, maka tidak boleh ada izin, tidak boleh ada hak baru. Prinsip ini sederhana, tetapi dampaknya besar. Banyak konflik terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena negara memberi izin di atas data yang berbeda-beda.

“Keempat, reposisi ATR/BPN sebagai otoritas kepastian dan keadilan agraria,” sebut Azis.

ATR/BPN harus diperkuat dari sisi kewenangan mediasi, kualitas data, dan kapasitas pengambilan keputusan administratif. Kementerian ini tidak cukup hanya menerbitkan sertifikat; ia harus menjadi institusi yang memastikan sertifikat tersebut benar-benar menutup konflik, bukan membuka sengketa baru.

Program yang berjalan—pendaftaran tanah, digitalisasi sertifikat, dan reforma agraria—perlu dilanjutkan. Namun tanpa perubahan mendasar pada mekanisme penyelesaian konflik, program-program itu akan bekerja di permukaan, sementara akar persoalan tetap tertanam. Sertifikat tanpa kepastian, digitalisasi tanpa integrasi, dan reforma tanpa penyelesaian konflik hanya akan memindahkan masalah ke generasi berikutnya.

“Pada akhirnya, konflik agraria adalah ujian paling konkret tentang kehadiran negara. Masyarakat tidak menuntut negara selalu memihak. Mereka menuntut negara tegas, konsisten, dan adil. Negara yang berani menghentikan konflik, bukan sekadar mengelolanya,” kata dia.

Awal tahun ditegaskan Azis merupakan saat yang tepat untuk membuat pilihan.

Menyelesaikan konflik agraria secara permanen disebutnya, memang membutuhkan keberanian politik dan ketegasan kebijakan. Tetapi menundanya jauh lebih mahal: konflik sosial berkepanjangan, investasi yang rapuh, dan kepercayaan publik yang terus tergerus. Negara memiliki hukum, institusi, dan mandat konstitusi.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan untuk menggunakannya secara utuh. Di situlah kepastian negara benar-benar dimulai,” tutur Azis Subekti.