Tanpa Pengawasan Ketat, Pembahasan RUU Perampasan Aset Rawan Kepentingan Politis

JAKARTA – Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio berharap, Komisi III DPR RI mengedepankan transparansi kepada publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat. Tapi, DPR juga harus melibatkan publik, dalam hal ini termasuk komunitas sipil agar masyarakat tak hanya menjadi penonton hasil akhir saja,” ujarnya, Minggu, 18 Januari.

Hensat menegaskan, RUU ini harus memiliki klasifikasi yang jelas mengenai aset yang dirampas, agar pelaksanaan undang-undang selalu adil dan tidak merugikan bagi pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat.

“Undang-Undang Perampasan Aset ini akan terlihat adil kalau tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang,” tukasnya.

Karena itu, pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini mengingatkan agar juga membahas perihal pengawasan ketat terkait dengan penggunaan undang-undang ini.

Sebab, jika digunakan dengan sewenang-wenang, RUU ini berisiko digunakan untuk kepentingan politis dibanding kepentingan menegakkan hukum.

“Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum,” tambah Hensat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati memimpin rapat pembahasan RUU Perampasan Aset, Kamis 15 Januari 2026.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana dan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.