Bagikan:

JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampouw, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat terkait keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, putusan KI Pusat merupakan tuntutan yang sah secara demokratis dan sejak putusan KI Pusat dikeluarkan, desakan publik terhadap KPU dalam beberapa hari terakhir semakin kuat dan tidak bisa diabaikan.

“Setelah putusan KIP keluar, dorongan publik agar KPU segera menindaklanjuti putusan itu sangat kuat dan sah secara demokratis. Dan kita akan terus mendorong agar itu segera dilakukan KPU,” kata Jeirry, Minggu, 18 Januari.

Dia menegaskan bahwa putusan KI Pusat bersifat mengikat sehingga KPU seharusnya tidak menunda pelaksanaannya.

Selain itu, di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik, langkah cepat dianggap penting untuk memulihkan kredibilitas KPU.

“Dalam konteks kepercayaan publik yang semakin menurun, KPU seharusnya tidak menunda, apalagi mencari celah untuk menghindar,” sambungnya.

Jeirry menyatakan, kepatuhan KPU yang dilakukan secara cepat dan tanpa mengajukan banding justru menjadi satu-satunya cara untuk menunjukkan keberpihakan pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Karena itu, jika KPU kembali ragu atau berlama-lama menindaklanjuti putusan tersebut, publik akan menafsirkan sikap itu bukan sebagai kehati-hatian hukum, tetapi bentuk politik penundaan.

“Dalam demokrasi, transparansi tidak boleh bergantung pada kalkulasi politik atau rasa aman lembaga, melainkan pada hak pemilih untuk tahu,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

Putusan tersebut dikeluarkan setelah KI Pusat mengabulkan permohonan dalam sengketa informasi publik yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap KPU RI.

Dengan putusan ini, maka KPU wajib menyerahkan salinan lengkap ijazah Jokowi sesuai dengan permohonan Bonatua.