Terkait Mekanisme Unclaimed Royalty, Begini Penjelasan LMKN
JAKARTA - Kepengurusan LMKN periode kerja 2025-2028 mengumumkan dana royalti yang terkumpul dari penerimaan unclaimed royalty atau royalti yang belum diklaim dikarenakan ketiadaan data penerima hak. Tahun ini jadi yang pertama bagian tersebut dibuka ke publik.
“Pertama kali kita informasikan ada dana unclaimed. Dari sekian tahun yang lalu, yang belum pernah dipublikasikan selama ini, saat inilah kita publikasikan. Itu salah satu bentuk transparansi yang dilakukan oleh LMKN,” kata Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait, Ahmad Ali Fahmi dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN di Jakarta, mengutip ANTARA pada Rabu, 14 Januari.
Total unclaimed royalty yang tercatat hingga 2025 adalah sebesar Rp70.443.962.593. Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
Fahmi menjelaskan unclaimed royalty merupakan royalti yang tidak diketahui atau belum dapat diklaim karena tidak diketahui pemiliknya atau pemegang hak. Hal ini dikarenakan belum terdapat di salah satu LMK sehingga royalti tersebut tertahan sebagai unclaimed.
“Adapun tentang proses klaim atas royalti unclaimed, kami komisioner sedang memplenokan mekanismenya, dan dalam waktu dekat akan kita umumkan termasuk diantaranya perlu atau tidaknya pemegang hak menjadi anggota LMK atau tidak, sehingga terhadap ini kami akan informasikan lebih lanjut,” kata Fahmi.
Baca juga:
Fahmi memberikan salah satu contoh lagu yang termasuk unclaimed royalty yakni lagu berbahasa daerah yang cukup viral dengan nilai royalti hampir 200 juta rupiah dan belum pernah dipublikasikan kepada pemiliknya. Nilai total unclaimed royalty selama 2025, diperkirakan akan meliputi puluhan ribu pemegang hak cipta yang selama ini tidak pernah dipublikasikan.
“Data ini terdiri dari jutaan data lagu, jutaan data penggunaan lagu sehingga memang kami sangat membutuhkan waktu untuk memverifikasi ciptaan-ciptaan ini, jadi tunggu saja tapi kami optimis dalam waktu dekat kami sudah bisa membuat kesimpulan daripada data-data ini semuanya,” kata Fahmi.
Langkah LMKN untuk mempublikasi secara transparan kepada publik menjadi upaya keterbukaan soal penghimpunan royalti yang selama ini dinilai tertutup dari masyarakat.