Bagikan:

JAKARTA - Posisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali digoyang dalam pembahasan RUU Hak Cipta di Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beberapa waktu lalu.

Suseno, Managing Director Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menghadiri rapat untuk mewakili Garda Pencipta Lagu (Garputala), secara gamblang menyebut peran LMKN saat ini merugikan pencipta dan membuat negara asing mempertanyakan sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia.

Sorotan utama Suseno adalah mengenai idealnya peran LMKN dalam ekosistem musik. Ia dengan tegas meminta Baleg untuk mempertimbangkan praktik global (common practice), di mana lembaga seperti LMKN tidak ada.

Ia mengusulkan LMKN diubah menjadi regulator murni, tanpa fungsi menghimpun royalti.

"Keterlibatan negara itu hanya sebagai regulator, tapi regulatornya kuat sekali," kata Suseno, mencontohkan JASRAC di Jepang dan KOMCA di Korea.

Menurutnya, LMKN yang melakukan koleksi royalti justru memicu kebingungan dan birokrasi yang tidak perlu. Bahkan, Suseno menceritakan pengalamannya di CISAC, di mana perwakilan Korea sampai menyebut Indonesia sebagai "negara komunis" karena terlalu jauhnya keterlibatan pemerintah (LMKN) dalam urusan pengkoleksian.

Kritik tajam lainnya diarahkan pada biaya operasional yang ditetapkan melalui Permenkum sebesar 8 persen dan harus dibagi antara LMKN dan LMK.

Suseno menilai angka ini tidak realistis. "Di Jepang aja yang sudah 12 triliun sampai puluhan triliun, itu mereka 11 persen. Bagaimana bisa kita 8 persen dibagi dua? Itu kan enggak mungkin.”

Suseno juga menyoroti inefisiensi LMKN. Ia membandingkan data LMK yang sudah mapan dengan kinerja LMKN. WAMI, dalam waktu enam bulan, mampu mengumpulkan Rp60 miliar. Sementara itu, LMKN hanya mampu mengumpulkan Rp8 miliar dalam empat bulan, dan Rp2 miliar dari angka tersebut disumbang dari WAMI.

Suseno juga menekankan pentingnya penegasan dan penegakan hukum dalam RUU Hak Cipta untuk memaksa pengguna membayar royalti. Karena, jika banyak yang tidak membayar, maka LMK yang akan disalahkan.

Oleh karena itu, Suseno mendesak DPR agar mempertimbangkan LMKN sebagai regulator, bukan kolektor. Mereka harus menjadi kepanjangan tangan pemerintah yang mengatur dan menetapkan, namun fungsi koleksi royalti tetap menjadi hak dasar LMK, yang dinilai lebih efisien dan sesuai dengan praktik global.