Pihak Adly Fairuz Klaim Gugatan Dugaan Wanprestasi Rp5 Miliar Terhadapnya Tak Berdasar

JAKARTA – Aktor Adly Fairuz kini tengah menghadapi persoalan hukum serius. Ia digugat secara perdata atas dugaan wanprestasi dengan nilai fantastis mencapai Rp5 miliar atas kasus penerimaan Akpol.

Namun, pihak Adly melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk merusak nama baik sang artis.

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy R.H. Gultom, S.H., menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat kliennya dalam perkara ini.

"Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan," tegas Andy R.H. Gultom dalam pernyataan resminya dikutip VOI, Senin, 12 Januari.

Andy menjelaskan bahwa peran Adly Fairuz dalam perkara ini hanyalah sebagai perantara komunikasi, bukan pihak yang mengelola atau menguasai dana yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa kliennya bertindak dengan itikad baik sejak awal.

"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan," lanjut Andy.

Pihak kuasa hukum mengungkap kejanggalan dalam gugatan ini, yakni terkait legal standing atau hak hukum dari pihak penggugat. Berdasarkan dokumen hukum dan Surat Perjanjian Pengembalian Uang tertanggal 14 April 2025 di hadapan notaris, uang yang disengketakan tersebut diduga bukan milik penggugat maupun pihak-pihak yang tercantum di dalamnya.

"Seseorang tidak dapat menggugat atas objek yang bukan haknya. Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum," ujar Andy.

Lebih jauh, Andy mengungkap fakta mengejutkan bahwa penggugat tercatat sebagai kuasa hukum dari salah satu pihak yang dilaporkan ke polisi (Sdr. Agung Wahyono) pada Juni 2025.

Terlebih lagi, terdapat informasi mengenai keterlibatan penggugat dalam proses pengambilan uang senilai kurang lebih Rp4 miliar di Surabaya yang kemudian dibawa ke Jakarta.

Bukti Itikad Baik Adly Fairuz

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan itikad baik, Andy menyebut bahwa Adly Fairuz telah mengirimkan dana sebesar Rp500 juta langsung ke rekening penggugat. Bahkan, pengiriman tersebut juga menyertakan biaya tambahan sebesar Rp5 juta atas permintaan pihak penggugat dengan dalih biaya administrasi kantor.

Dengan adanya fakta-fakta tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan motif sebenarnya di balik gugatan perdata dengan nilai jumbo yang baru diajukan sekarang.

"Jika benar merasa dirugikan, mengapa penggugat tidak segera melaporkan sejak awal? Mengapa menunggu lama dan justru mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai fantastis yang tidak rasional?" tanyanya retoris.

Meski tengah digempur tekanan gugatan hukum, Adly Fairuz dikabarkan tetap tenang dan fokus menjalani aktivitas profesionalnya. Melalui kuasa hukumnya, Adly menyatakan siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan bermartabat.

"Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Kami yakin kebenaran akan terungkap di persidangan dan nama baik klien kami akan dipulihkan," tutup Andy R.H. Gultom.

Sebagai informasi, Adly Fairuz digugat secara perdata oleh Pengacara Farly Lumopa atas kasus penerimaan Akpol. Farly membeberkan kalau dalam kasus ini Adly sempat menjanjikan temannya, Abdul Hadi membantu sang anak masuk ke Akpol.

Sayangnya setelah dua kali percobaan anak Abdul Hadi gagal masuk. Oleh karena itu, Farly yang ditugaskan untuk memantau aliran dana Abdul ke Adly Fairuz, meminta untuk uang Abdul dikembalikan.

Sayangnya, Farly mengklaim kalau dari total Rp3,6 Miliar, Adly baru mengembalikan uang sebesar Rp500juta kepada Abdul Hadi hingga batas waktu pengembalian.