Tiga Pertimbangan Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Kemenlu Arya Daru
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena adanya tiga pertimbangan.
Hal itu disampaikan Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak yang menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dengan nomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Januari 2026.
“Penghentian proses penyelidikan tentang kematian saudara ADP dituangkan dalam SP2 Lidik, dan surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga korban,” kata Reonald kepada media, di Polda Metro Jaya, Jumat 9 Januari 2026.
Reonald menegaskan, surat penghentian penyelidikan juga secara resmi telah dikirimkan kepada keluarga sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Terkait alasan penghentian, Reonald menyebutkan setidaknya ada tiga pertimbangan utama. Pertama, tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara serta pendalaman yang dilakukan penyelidik.
“Kedua, rangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga keterangan saksi telah dianalisis secara menyeluruh dan tidak mengarah pada adanya tindak pidana,” ujarnya.
Meski demikian, Reonald menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka peluang untuk melanjutkan kembali penyelidikan apabila di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru yang valid.
Baca juga:
- Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Dua Organisasi Pemuda NU dan Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya
- Densus 88 Ungkap Komunitas Digital True Crime, Dorong Anak Rencanakan Aksi Brutal
- Polisi Temukan Ruam Merah di Tubuh Satu Keluarga yang Tewas dengan Mulut Berbusa
- Kedua Kalinya Prabowo ke Aceh, Cek Penanganan Bencana dan Lokasi Terdampak
“Penyelidik tetap terbuka. Apabila ada bukti baru yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perkara ini bisa didalami kembali. Namun untuk saat ini, penyelidikan resmi kami hentikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus kematian Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP), dihentikan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, menyebut alasan polisi menghentikan penyelidikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Menurutnya, kata belum itu membuka kemungkinan adanya peristiwa pidana. Ia pun mempertanyakan langkah polisi yang harus menghentikan kasus.
"Belum ditemukan adanya peristiwa pidana, ingat kalimat "belum" berarti masih terbuka “kemungkinan adanya peristiwa pidana”, akan tetapi kenapa harus dihentikan?,” ujarnya.