Puluhan Penulis Lagu Laporkan LMKN ke KPK

JAKARTA - Polemik distribusi royalti musik di Indonesia memasuki babak baru yang kian memanas. Sekitar 60 penulis lagu menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Para penulis lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) itu pun menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan LMKN.

Dipimpin oleh Ali Akbar, mereka membawa bukti terkait macetnya aliran dana royalti senilai Rp14 miliar yang seharusnya sudah berada di kantong para penulis lagu sejak akhir tahun 2025.

Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan pembekuan sepihak oleh LMKN terhadap dana yang telah dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ali Akbar menjelaskan, pangkal masalah bermula dari mekanisme penagihan royalti digital yang dilakukan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Sebagai LMK yang memiliki sistem infrastruktur digital, WAMI mengoleksi royalti untuk didistribusikan kepada LMK lain, seperti KCI (Karya Cipta Indonesia) atau RAI (Royalti Anugerah Indonesia). Namun, aliran dana tersebut terhenti di tengah jalan.

"Kan WAMI itu meng-collect punya LMK-LMK lain yang gak bisa meng-collect (secara) digital. Nah, mereka (LMK lainnya) kan gak terima-terima duit, kan nanya. LMK-nya kan pasti nanya, misal kayak KCI atau RAI kan nanya ke WAMI, 'Eh, kapan lu cairin?' Kan gitu. Terus dijawab, 'Loh, duitnya gak gue bawa, di LMKN, karena diambil sama LMKN'. Ya pasti ribut dong," ungkap Ali Akbar kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Januari.

Dugaan semakin kuat dengan adanya klaim mengenai permintaan 'fee' atau biaya jasa oleh LMKN yang disertai dengan tekanan administratif.

Ali Akbar membeberkan, ada unsur paksaan dalam pengambilan dana Rp 14 miliar tersebut. Menurutnya, jika dana tersebut tidak diserahkan, LMKN mengancam akan membekukan izin operasional LMK yang bersangkutan.

"Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau gak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya,” tutur Ali.

“Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan. Jadi WAMI memberikan karena ditekan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk connect dengan platform digital itu mau disita," tambahnya.

Pihak Garputala menilai keberadaan LMKN saat ini justru menjadi beban bagi ekosistem musik nasional karena dianggap tidak memiliki kapasitas teknis dalam penagihan namun ingin menguasai alur keuangan. Ali memandang intervensi LMKN telah melampaui kewenangan yang seharusnya.

"WAMI bisa menagih banyak, LMKN itu tidak bisa menagih, percaya deh. Dia karyawannya berapa? Dia punya tidak juru tagih, dia punya tidak sistem untuk menagih. Sistemnya saja tidak punya,” ujar Ali.

“LMKN ini, saya punya lagu, saya beri kuasa ke WAMI, KCI, RAI. Yang punya kewajiban menagih kan LMK. Tapi sekarang diambil paksa oleh dia yang secara undang-undang pun tidak ada kewenangan. Memaksanya pakai PP sama Permen," pungkasnya.

Adapun laporan tersebut kini telah diberikan ke bagian pengaduan masyarakat KPK untuk ditindaklanjuti lebih lanjut guna mencari titik terang atas nasib hak ekonomi para penulis lagu di Tanah Air.