Hari Ini, Pengadilan Tipikor Bacakan Dakwaan Korupsi Rp2,1 Triliun terhadap Nadiem

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook akan digelar pada Senin, 5 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam persidangan sebelumnya, Selasa, 23 Desember 2025. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa pada jadwal tersebut.

“Majelis hakim sepakat memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa pada hari Senin, 5 Januari 2026,” kata Purwanto.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, mengonfirmasi kliennya akan hadir langsung dalam persidangan meskipun masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

“Beliau akan hadir sidang, walaupun masih dalam perawatan,” ujar Ari saat dikonfirmasi.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sebelumnya telah dua kali ditunda karena kondisi kesehatan. Nadiem diketahui menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari usai menjalani operasi.

Berdasarkan keterangan tim dokter, Nadiem dinyatakan cukup sehat untuk mengikuti persidangan pada 2 Januari 2026. Namun, majelis hakim memberikan tenggat tambahan hingga 5 Januari 2026.

Pada Desember 2025, majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk lebih dahulu membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut, para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun. Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.