Bagikan:

JAKARTA - Nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan ditentukan pekan depan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan sela perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM) pada Senin 12 Januari.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan putusan sela tersebut akan menentukan apakah perkara Nadiem Makarim dilanjutkan ke tahap pembuktian atau justru dihentikan.

“Untuk hal itu agar disampaikan pada sidang berikutnya pada Senin, 12 Januari 2026,” ujar Purwanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Putusan sela merupakan putusan sementara yang dikeluarkan hakim sebelum menyentuh pokok perkara. Putusan ini biasanya dijatuhkan setelah terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa, guna menilai aspek formal, seperti kelengkapan dan kejelasan surat dakwaan.

“Untuk permohonan ini belum dapat dipastikan apakah perkara berlanjut atau berhenti. Kami masih akan bermusyawarah menilai keberatan atau eksepsi, atau dalam KUHAP baru disebut perlawanan. Jika dikabulkan, perkara selesai,” jelas Purwanto.

Sebelumnya, Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya terkait tudingan dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp 809 miliar. Menurut Nadiem, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang jelas.

“Dakwaan ini tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan saya, yang sebenarnya sangat mudah ditelusuri dari laporan pajak. Kekayaan saya hanya berasal dari satu sumber utama, yakni nilai saham saya di PT AKAB,” kata Nadiem saat membacakan eksepsi pada sidang Senin (5/1/2026).

Ia juga menegaskan tidak ada hubungan antara transaksi Rp 809 miliar yang dituduhkan dengan laporan harta kekayaannya. “Faktanya tidak ada hubungan sama sekali. Dakwaan ini tidak jelas dan tidak memuat kausalitas antara satu fakta dengan fakta lainnya,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.