KUHP Baru Dinilai Belum Pancasilais

JAKARTA – Pakar hukum pidana UBK, Hudi Yusuf menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku Jumat 2 Januari 2026 belum sepenuhnya lepas dari warisan hukum Belanda dan tidak berpijak pada nilai-nilai Pancasila (Pancasilais).

“Indonesia bukan negara barat, dan memiliki norma serta nilai yang berbeda dengan bangsa Barat. Kalau KUHP baru masih mengadopsi hukum Belanda (kolonial) selama 80 tahun Indonesia merdeka itu terlalu,” ujarnya, Jumat, 2 Januari.

Menurut dia, persoalan mendasar KUHP terletak pada fondasi filosofis. Karena itu, dia mempertanyakan alasan KUHP tidak disusun dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

“KUHP hanya mengacu kepada keadilan retributif bukan keadilan berdasarkan Pancasila. Karena itu hukum dari barat, seyogyanya setelah 80 tahun Indonesia merdeka dihapus,” kata Hudi.

Dia menilai, KUHP baru belum pantas diterapkan karena pemidanaan tidak bisa dilepaskan dari kompleksitas sebab-akibat.

Dalam setiap tindak pidana, kata Hudi, ada banyak variabel yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis.

Hudi mengingatkan potensi ancaman bagi masyarakat jika KUHP tetap diberlakukan tanpa koreksi mendasar, yakni banyak pasal yang berpotensi menekan warga.

“Ini rata-rata semua pasal dalam KUHP dapat mengancam kehidupan masyarakat. Mereka hanya mencari mudahnya saja untuk menghukum rakyat sendiri. Seyogyanya mereka tidak serta-merta menerapkan hukum kolonial kepada bangsa sendiri,” terangnya.

Dia menegaskan, kejahatan tidak bisa dilihat semata sebagai kesalahan individu yang pantas dibalas dengan hukuman keras.

“Masih banyak kejahatan yang dihukum dengan mengakibatkan pelaku pidana jera, karena setiap pelaku kejahatan tidak ada yang terlahir ingin menjadi penjahat, mereka jadi penjahat karena ada asas kausalitas,” kata Hudi.