Kasus Kriminal 2025 di Jayapura: Motor Dicuri, Dijual, Diselundupkan dan Dibarter dengan Ganja di PNG
JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen mengungkapkan tiga kasus kriminal menonjol yang terjadi sepanjang 2025 di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa, dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Memang benar ketiga kasus tersebut meningkat, terutama curanmor. Karena itu kami berharap warga kembali mengaktifkan pos kamling di lingkungannya,” kata Fredrickus saat konferensi pers akhir tahun di Jayapura, Antara, Rabu, 31 Desember.
Ia menegaskan, meningkatnya kasus curanmor harus menjadi perhatian bersama, khususnya para pemilik kendaraan agar lebih waspada saat memarkirkan sepeda motor sehingga tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Selama 2025, Polresta Jayapura Kota mencatat 1.110 kasus curanmor, 686 kasus pencurian biasa, serta 196 kasus pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, kasus penganiayaan tercatat sebanyak 265 perkara dan pengeroyokan sebanyak 174 kasus.
Meski demikian, secara keseluruhan jumlah tindak kriminal pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025 tercatat 2.551 kasus kriminal, sedangkan pada 2024 mencapai 2.793 kasus.
“Secara total memang terjadi penurunan kasus kriminal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” ujar Fredrickus.
Kapolresta menambahkan, pihaknya menduga sepeda motor hasil curian dijual kembali di wilayah sekitar Kota Jayapura, seperti Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.
Baca juga:
“Selain itu, ada indikasi sepeda motor curian diselundupkan ke Papua Nugini dan dibarter dengan ganja. Beberapa waktu lalu kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang hendak diselundupkan ke negara tetangga,” kata Fredrickus.