Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Minerql (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009 hingga 2015.
“Ya benar, dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” katanya saat dihubungi media, Selasa 23 Desember 2025.
Anang menyebut, pemeriksaan terhadap Sudirman Said, saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri. Diketahui, saat itu kasus petral masih berlangsung.
“Benar (saat masih menjabat di Kementerian ESDM atau KESDM),” singkatnya.
Lebih dahulu, Kejagung RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. Kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Baca juga:
Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka ataupun mengumumkan nilai kerugian keuangan negara di kasus ini.
Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa total 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah Petral.
Anang menyebut pemeriksaan 20 orang saksi itu digelar penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai meningkatkan status perkara pada Oktober 2025.
"Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang," katanya.