Tanam Pohon Ganja Hingga Setinggi Ini, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi
MEDAN - Seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menanam ganja di belakang rumahnya. Pria bernama Suheri (37) mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi.
"Untuk dipakai-pakainya," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, Kamis, 27 Mei.
Menurut Rianto, Suheri baru menanam ganja selama 2 bulan. Ganja itu didapatkan Suheri dari temannya.
"(Dia) membeli ganja itu di daerah Marelan (Kabupaten Deli Serdang)," kata dia.
Polisi menangkap Suheri di rumahnya di Jalan Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak. Rianto menyebutpenyelidikan dilakukan pada Kamis, 20 Mei.
Polisi mendapat informasi ada warga yang menanam ganja di belakang rumahnya. Tim unit Polsek Medan Area langsung menyelidiki lokasi kejadian.
"Polisi lalu berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku," ujar Rianto.
Baca juga:
- Wadah Pegawai KPK Serahkan Daftar Nama yang Harus Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK
- Rizieq Shihab Tak Divonis Penjara Kasus Kerumunan Megamendung, Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
- Guru SDN Jakarta Sebar Hoaks Palestina-Presiden Belum Diberi Sanksi
- Menteri Suharso Monoarfa Beberkan Skema Baru Dana Otsus Papua
Pelaku langsung diboyong ke kantor polisi termasuk dengan barang bukti yang disita.
"Barang buktinya 7 batang ganja. Perinciannya, tanaman ganja setinggi 170 cm ada dua batang, yang tinggi 145 cm ada tiga batang, dan yang tinggi satu meter ada dua batang," ujar Rianto.
Akibat perbuatannya, Suheri dijerat Pasal 111 jo Pasal 114 UU Narkotika. Polisi masih mendalami motif Suheri menanam ganja di belakang rumahnya.