Dianggap Merugikan, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK Lawan Pemecatan 51 Pegawai KPK
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan terkait pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 75 pegawai yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan ini diajukan karena pertimbangan putusan MK beberapa waktu lalu, menyatakan proses alih status kepegawaian KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai.
"Namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis, 27 Mei.
Sehingga, MAKI berniat untuk mengajukan uji materi ke MK dengan tujuan menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat. "Nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," tegasnya.
Baca juga:
- Seluruh Gerai Giant Tutup, KSPI Sebut 3.000 Pegawai Terancam Kena PHK: Gara-Gara Investor Asal Hong Kong Kabur?
- Enggak Pantas, Polisi Lepas Tembakan Bubarkan Aksi Bela Palestina di Solo, Mari Cek Faktanya!
- Blusukan ke Bantaran Kali Jenes, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis Bergambar Jan Ethes
- Sekolah di Solo akan Mulai Belajar Tatap Muka, Ini yang Dilakukan Gibran
Boyamin juga mengatakan uji materi ini sekaligus menguji Pasal 24 dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Pasal tersebut akan diminta diuji pemaknaannya sebagai berikut:
Pertama, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
Kedua, Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
"Rencana, uji materi ini akan diajukan minggu depan," ungkapnya.
Selanjutnya, Boyamin meminta kepada KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KemenPANRB untuk tak melakukan pemecatan terlebih dahulu terhadap 51 pegawai KPK. Dia meminta hal ini dilakukan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.
Hasilnya, 51 pegawai KPK dari jumlah keseluruhan 75 pegawai yang tak lolos TWK dipastikan dipecat dari pekerjaannya per 1 November nanti. Sementara 24 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Berikutnya, dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.