Kejati DKI Tangkap Tersangka Korupsi JKK BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Kejati DKI Jakarta menangkap tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024.

"RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan anggaran 2014-2024," kata Asintel Kejati DKI Hutamrin di Jakarta, Kamis, 18 Desember dilansir ANTARA.

Hutamrin mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor : Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara itu.

Kemudian, pada Kamis (18/12) pukul 04.00 WIB berlokasi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat telah menangkap RAS untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali," ucapnya.

Hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai saksi, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka RAS ditetapkan tersangka.

Adapun modus RAS, lanjut dia, memperdaya para karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJSKetenagakerjaan sebesar 10 persen dan menjanjikan kepadapara karyawan itu akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta hingga 2 juta.

Kemudian, RAS meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening peserta BPJS pada beberapa perusahaan.

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu : Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2) serta dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," ucapnya.