Boni Hargens: Penunjukan Langsung Kapolri Bisa Jadikan Polri Alat Politik
JAKARTA – Analis politik senior Boni Hargens kembali melontarkan kritik keras terhadap Komite Reformasi Polri yang mewacanakan penunjukan langsung Kepala Kepolisian RI (Kapolri) oleh Presiden. Ia menilai gagasan tersebut sebagai “sesat pikir” atau logical fallacy yang mengabaikan prinsip dasar demokrasi, terutama representasi suara rakyat.
“Usulan Komite Reformasi Polri merupakan sesat pikir atau logical fallacy yang serius karena mengabaikan prinsip fundamental demokrasi, yakni suara rakyat. Penunjukan langsung oleh eksekutif tanpa melibatkan legislatif berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berbahaya dan mengurangi mekanisme pengawasan demokratis,” ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Jumat 12 Desember.
Menurut Boni, mekanisme penunjukan Kapolri saat ini yang melibatkan DPR merupakan bagian penting dari sistem checks and balances. Proses tersebut, kata dia, memastikan akuntabilitas sekaligus menjamin bahwa keputusan mengenai pimpinan institusi penegak hukum tetap mengakomodasi kepentingan publik.
“Demokrasi selalu meletakkan suara rakyat sebagai kunci dalam pertimbangan dan pembuatan kebijakan publik. Dalam konteks ini, DPR adalah perwakilan rakyat yang tak bisa dilangkahi dalam penentuan Kapolri,” tegasnya.
Boni kemudian memaparkan empat kelemahan mendasar dari usulan penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden. Pertama, melanggar prinsip checks and balances karena menghapus peran pengawasan legislatif. Kedua, mengabaikan representasi rakyat karena meniadakan peran DPR dalam proses seleksi pimpinan lembaga publik.
“Ketiga, usulan tersebut membuka peluang politisasi yang lebih besar. Penunjukan langsung dapat menciptakan ketergantungan Kapolri kepada Presiden dan menjadikan Polri sebagai alat politik eksekutif tanpa pengawasan eksternal,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) itu.
“Keempat, usulan tersebut mengurangi transparansi dan akuntabilitas. Proses fit and proper test di DPR memberi ruang publik untuk menilai kualifikasi, integritas, dan visi calon Kapolri,” tambahnya.
Boni juga mempertanyakan fokus kerja Komite Reformasi Polri yang justru menggulirkan isu penunjukan Kapolri, alih-alih mendorong reformasi substansial di tubuh kepolisian, seperti transformasi budaya, integritas, dan sistem kerja.
“Mekanisme penunjukan Kapolri adalah persoalan teknis-prosedural dalam kerangka konstitusi. Mengubahnya memerlukan perdebatan konstitusional yang lebih luas, bukan kewenangan Komite Reformasi,” ungkapnya. Ia menilai usulan tersebut justru mengalihkan perhatian dari isu yang jauh lebih mendesak, seperti pemberantasan korupsi internal dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Boni menegaskan ada enam agenda reformasi Polri yang seharusnya menjadi prioritas. Pertama, transformasi budaya organisasi agar lebih berorientasi pada pelayanan publik. Kedua, penguatan integritas dan pemberantasan korupsi. Ketiga, peningkatan profesionalisme melalui pendidikan berbasis kompetensi dan teknologi modern.
Baca juga:
“Keempat adalah perbaikan hubungan dengan masyarakat melalui community policing dan keterbukaan informasi. Kelima, reformasi sistem hukum internal. Terakhir, pengembangan sistem evaluasi kinerja yang objektif dan berbasis kepuasan publik,” urainya.
Boni menyimpulkan bahwa polemik tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara perubahan prosedural dan reformasi substantif. “Usulan penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden tidak hanya bermasalah dari perspektif demokrasi, tetapi juga mengalihkan fokus dari agenda reformasi yang sesungguhnya mendesak,” pungkasnya.