20 Karyawan Korban Kebakaran Terra Drone Tercatat Miliki BPJS Ketenagakerjaan, 2 Orang Magang Tidak Terdaftar
JAKARTA - Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Qomari Noorrizki melakukan pengecekan status ketenagakerjaan pada perusahaan Terra Drone Indonesia pascakebakaran maut.
Dari hasil pengecekan tersebut, pihak Sudinakertrans dan Energi Jakarta Pusat hanya menemukan 20 karyawan Terra Drone Indonesia yang meninggal dunia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari hasil verifikasi.
Sementara dua orang lainnya yang bernama Rufaidha dan Athiniyah belum miliki BPJS Ketenagakerjaan.
"Seluruh korban sudah tercover BPJS TK, namun dua nama di atas masih harus dilakukan pemeriksaan, karena berdasarkan info dari BPJS Ketenagakerjaan status keduanya magang," kata Qomari, Kamis, 11 Desember.
Lebih lanjut Kasudin mengatakan berdasarkan peraturan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), korban atau ahli waris berhak mendapatkan manfaat JKK biasanya 48 kali dari upah yang diterimanya saat bekerja.
"Jika sesuai peraturan korban kecelakaan kerja mendapat manfaat JKK biasanya 48 kali dari upah yang diterimanya," katanya.
Qomari mengatakan, selaku unit kerja perangkat daerah jajarannya secara rutin melakukan sosialisasi pembinaan Norma K3 terhadap perusahaan yang ada di Jakarta Pusat.
Baca juga:
Sosialisasi tersebut meliputi pembinaan terhadap pemilik gedung dan penyewa gedung.
Qomari mengatakan jika pihaknya bekerja sesuai arahan dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Dimana dalam hal ini lokasi kejadian ada di Jakarta Pusat.
"Lokasinya ada di Jakarta Pusat, namun kita tetap berkomunikasi dan koordinasi dengan dinas provinsi terkait penanganan peristiwa kebakaran tersebut," katanya.