Hari Ini Gus Yahya Pimpin Pleno Rutin PBNU Meski Diberhentikan Rapat Syuriah
JAKARTA — Ketua Umum PBNU yang diberhentikan melalui rapat pleno Syuriah, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), tetap menggelar rapat pleno rutin PBNU pada Kamis, 11 Desember. Rapat tersebut dijadwalkan membahas berbagai program organisasi, termasuk konsolidasi PBNU dalam penanggulangan bencana yang tengah terjadi di sejumlah daerah.
Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni membenarkan adanya rapat pleno tersebut. “Ya, betul, Kamis siang” kata Amin saat dikonfirmasi, Kamis 11 Desember.
Ia juga membagikan surat undangan resmi yang ditujukan kepada Pengurus Besar Pleno, meliputi Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah, A'wan, Pengurus Harian Tanfidziyah, para ketua lembaga, serta ketua badan otonom NU tingkat pusat.
Sebelumnya, Gus Yahya telah menyampaikan bahwa rapat pleno itu merupakan agenda rutin enam bulanan dan akan difokuskan pada evaluasi serta program kebencanaan.
“Besok pleno akan kita gelar untuk bicara tentang program-program yang akan menjadi tugas-tugas kita, termasuk mengevaluasi sejumlah program yang sekarang berjalan. Ada juga khusus nanti terkait konsolidasi untuk kontribusi NU dalam penanggulangan dampak bencana yang sekarang sedang berlangsung,” ujarnya di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember.
Terkait pencopotan dirinya sebagai ketua umum, Gus Yahya menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan tidak perlu dipersoalkan lebih jauh.
“Secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah. Makanya dia menjadi tidak sah, dan prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan melalui Muktamar, bukan melalui rapat harian Syuriah. “Rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Kalau tidak berwenang, dilakukan kan tetap tidak bisa diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi,” kata Gus Yahya.
Baca juga:
Menurutnya, prinsip tersebut adalah ketentuan universal dalam organisasi apa pun. “Di mana-mana tidak ada mandataris organisasi diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi. Ini hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu,” ujar dia.
Hingga kini, situasi internal PBNU masih menunjukkan perbedaan sikap antara kubu Syuriah yang menetapkan Pj Ketum dan kubu Tanfidziyah yang menolak keputusan tersebut. Namun di sisi lain, Gus Yahya menegaskan bahwa agenda organisasi, terutama yang terkait bencana, tetap harus berjalan.