Sempat Sakit, Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Akhirnya Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2016, Solihah (SLH). Dia ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Mei lalu.
Penahanan baru dilakukan, karena saat Solihah menjadi tersangka kasus dugaan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo sakit. Sehingga baru hari ini bisa dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan mulai 25 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 25 Mei.
Hanya saja, Solihah akan melakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1 selama 14 hari. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 di dalam lingkungan rutan.
Baca juga:
- Di Mal Milik Konglomerat Chairul Tanjung, Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal untuk Hampers Lebaran
- Kemenparekraf Mulai Perketat Protokol Kesehatan di Destinasi Wisata, Sandiaga Uno: Kembali Lagi Masyarakat Harus Sadar Diri
- Sri Mulyani Ingin Menaikkan Tarif PPN, Sandiaga Uno: Saya Rasa Waktunya Belum Tepat
- Kadin Luncurkan Bio Sneakers, Sandiaga Uno: Sepatu yang Bakal Terurai di Dalam Tanah
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal dari keinginan Budi Tjahjanto yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT Asuransi Jasindo menjadi leader dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Kemudian, dengan bantuan Kiagus Emil, lobi dengan pejabat di BP Migas akhirnya terjadi.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) pada 2010-2014. Padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen Jasindo.
Ada pun jumlah uang yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp7,3 miliar di mana oleh Kiagus Emil diserahkan sebesar Rp6 miliar kepada Budi Tjahjanto. Sementara sisanya, sebesar Rp1,3 miliar digunakan untuk kepentingan Kiagus.
Perilaku lancung ini kembali dilakukan pada 2012-2014 oleh Budi Tjahjono. Saat itu, dia bermodus seolah-olah pengadaan didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo Hidjazie (SH) dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar Amerika Serikat.
Selanjutnya, uang sejumlah 600 ribu dolar Amerika Serikat tersebut, diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi Tjahjono melalui Solihah. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi Tjahjono sekitar sejumlah 400 ribu dolar Amerika Serikat dan untuk keperluan pribadinya sekitar sejumlah 200 ribu dolar Amerika Serikat.