Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Jumlah Peserta Demo yang Ditahan Dievaluasi Kembali
Komisi Reformasi Polri Minta Pengurangan 1.038 Tersangka Agustus Kelabu, Tiga Kasus Jadi Prioritas Evaluasi
JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri membuat rekomendasi agar Polri mengkaji ulang jumlah 1.038 orang yang ditangkap dalam peristiwa aksi demo akhir Agustus lalu.
Ketua Komisi Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie, usai melakukan rapat Pleno ke-3 di Posko Komisi Percepatan Reformasi, Jakarta Sekatan mengatakan bahwa angka tersebut terlalu besar dan perlu dievaluasi kembali.
“Di antaranya adalah respons kepolisian terhadap aktivis-aktivis peserta demonstrasi Agustus Kelabu, yang tercatat 1.038 orang ditangkap dan diproses. Dari sekian ini, disepakati bahwa komisi meminta dan merekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” kata Jimly kepada media di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri Jl. Dharmawangsa Raya, Kby. Baru, Jakarta Selatan, Kamis 4 Desember 2025.
Menurut Jimly, evaluasi diperlukan agar terdapat kemungkinan pengurangan jumlah tersangka.
Baca juga:
“Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah. Jangan 1.038 itu. Itu termasuk terlalu besar, meskipun demonstrasinya kemarin sangat masif. Tapi jumlah ini kita sarankan untuk dievaluasi sehingga bisa dikurangi,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan para terduga pelaku perlu memberi perhatian khusus kepada perempuan, penyandang disabilitas, serta anak-anak.
Kelompok rentan ini diusulkan untuk memperoleh penangguhan penahanan atau perlakuan khusus sesuai ketentuan perlindungan hukum.
“Kita minta supaya diberi pertimbangan, sehingga kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan. Jadi saya ulangi kelompok perempuan, difabel dan yang ketiga anak-anak,” ucapnya.
Selain rekomendasi umum, komisi juga menyoroti tiga kasus individual yang dinilai perlu diprioritaskan untuk ditinjau.