Ketua KPK Singgung Keputusan Politik Soal Rehabilitasi Ira Puspadewi: Formil-Materil Ada Putusan
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara soal pemberian rehabilitasi terhadap eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua eks direksi lainnya oleh Presiden Pravowo Subianto. Ia menyinggung ada keputusan politik sebab urusan formil dan materil sudah diuji di pengadilan.
Hal ini disampaikan Setyo yang mengaku awalnya terlambat mendapat informasi terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk pada pekan lalu. Dia ketika itu langsung minta penjelasan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Responsnya pasti setelah itu saya mencoba mencari informasi dari rekan pimpinan, dari Deputi Penindakan,” kata Setyo mengawali pernyataannya yang dikutip pada Kamis, 4 Desember.
“Tetapi secara umum saya sampaikan bahwa ini adalah permasalahan yang berbeda antara permasalahan secara formil, kemudian secara material, dan secara keputusan politik,” sambung dia.
Setyo menjelaskan urusan formil sebenarnya sudah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara terkait perbuatan Ira dan dua eks direksi juga sudah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Nah, kemudian ada keputusan atau ada kebijakan untuk melakukan rehabilitasi, ini segala sesuatunya tentu berbeda,” tegas dia.
Lagipula, Setyo meyakini penyidik maupun jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sudah bekerja secara profesional. “Semua bisa ditanggungjawabkan dari sejak awal,” ujar dia yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Yusuf Hadi.
Baca juga:
- Bakal Bebaskan Lahan Warga Demi Normalisasi Sungai, Pramono: Sebentar Lagi Pasti Heboh
- Malaysia Bayar Rp1,1 Triliun Perusahaan Robotika Kelautan Cari Bangkai Pesawat Hilang 1 Dekade Lalu
- Ganggu Warga, Pramono Perintahkan Satpol PP Copot Bendera Parpol 3 Hari di Ruang Publik
- Halangi Wartawan Meliput Gaza dan Tepi Barat, Israel Digugat 2 Serikat Jurnalis Prancis
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
Ira Puspadewi dkk diketahui terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Meski begitu, ketiganya tidak menjalani hukuman sebagaimana vonis yang dijatuhkan. Ira Puspadewi dkk diketahui sudah dibebaskan dari tahanan sejak Jumat, 28 November.
Setelah bebas, dia sempat menyampaikan ucapan terima kasih pada sejumlah pihak. Termasuk Presiden Prabowo Subianto hingga kepada DPR RI.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami,” kata Ira kepada wartawan usai keluar dari Rutan KPK.
“Kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR dalam hal ini diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad,” sambungnya.