Puluhan Spanduk Reklame Tak Berizin Dicopot Satpol PP, Pelanggaran Terbanyak di Rawasari
JAKARTA - Sebanyak 36 spanduk reklame tak berizin di sejumlah wilayah Kecamatan Cempaka Putih dicopot petugas gabungan Satpol PP pada Kamis 4 Desember 2025.
Penertiban mengerahkan 50 petugas gabungan yang tersebar di sejumlah titik
Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Nuryadin mengatakan, penurunan ini dilakukan di tiga wilayah kelurahan yang ada di Cempaka Putih.
Seperti di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih Timur, dan Kelurahan Cempaka Putih Barat.
"Yang diturunkan ini karena tidak bayar pajak. Kami Satpol PP hanya melakukan pendampingan dan penurunan dari tingkat Kecamatan Cempaka Putih," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Desember.
Nuryadin mengatakan, seluruh spanduk reklame yang diturunkan semuanya dibawa ke gudang Kecamatan Cempaka Putih.
Baca juga:
"Kalau mereka sudah mengurus izin, baru bisa mengambil di kecamatan. Jika dalam 1 minggu tidak diambil oleh pemilik maka semua yang diturunkan petugas akan dibawa ke gudang Satpol PP yang ada di Cakung," katanya.
Sebanyak 36 spanduk reklame yang dicopot terdiri dari berbagai jenis, yakni 7 umbul-umbul, 2 baliho, 1 pamflet dan 26 spanduk reklame.
Seluruh reklame yang diturunkan petugas tidak memiliki izin. Pelanggaran terbanyak berada di wilayah Rawasari.
"Pemilik spanduk reklame umumnya memang mengaku tidak bayar pajak, makanya kita sebut tidak berizin. Kedepan kita juga akan lakukan hal yang sama penurunan spanduk reklame tidak berizin," ujarnya.