Driver Online Perkosa Penumpang, Legislator PDIP Desak Pelaku Dijerat UU TPKS
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Irine Yustina Roba Putri mengecam aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang driver atau pengemudi taksi online terhadap penumpangnya, seorang wanita yang hendak menuju Bandara Soekarno Hatta. Ia mendesak agar pelaku tak hanya dijerat dengan KUHP, tapi juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera,” ujar Irine kepada wartawan, Jumat, 28 November.
Irine menjelaskan, UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum (termasuk intimidasi lanjutan dari pelaku), pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum.
“Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” jelasnya.
Saat ini, kata Irine, polisi baru menjerat pelaku dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Oleh karenanya, ia mendorong polisi menambah jeratan hukum bagi pelaku dengan UU TPKS.
Irine mengingatkan, pemerkosaan bukan kejahatan yang ringan sehingga tuntutannya pun juga harus berat. “Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual,” tegas legislator PDIP dari Dapil Maluku Utara itu.
Disisi lain, Irine juga meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah memberikan pendampingan bagi korban. Ia mengingatkan agar pendampingan yang diberikan bagi korban bukan hanya secara hukum, tapi juga dari sisi psikologi.
"Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” kata Irine.
Baca juga:
- Setelah Dihukum Mati, Eks PM Bangladesh Divonis Penjara 21 Tahun Terkait Korupsi
- Perempuan Jerman Rampok Bank di Kongo Divonis Penjara 10 Tahun, Sempat Disuruh Bugil Dilecehkan
- LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
- Diretas Hacker Rusia, Raksasa Bir Jepang Tegaskan Tolak Bayar Tebusan
Diberitakan, seorang wanita berinisial NG (30) diperkosa sopir atau driver taksi online saat melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Sabtu, 23 November dini hari.
Pelaku FG (49) sempat mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api (senpi). Saat itulah FG tega memerkosa NG di kursi penumpang taksi online tersebut.
Korban saat ini dilaporkan mengalami trauma, dan masih menjalani perawatan medis sebab terdapat luka-luka di tubuhnya.
Sementara, polisi telah menangkap dan menetapkan sopir taksi online, FG (49), sebagai tersangka.