KPK Masih Pelajari SK Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Usai Diserahkan Pagi Tadi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat keputusan pemberian rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua eks direksi lainnya yang diterima pada hari ini, 28 November.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah ini dilakukan karena surat diterima tujuh hari setelah sidang putusan pada Kamis, 20 November. Sehingga, lembaganya perlu memastikan mekanisme pembebasan harus melalui eksekusi ke lembaga pemasyarakat (lapas) atau tidak.

“Nanti kami akan cek ulang, ya, terkait dengan itu apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November.

Meski begitu, Budi belum bisa memastikan kapan keputusan bakal diambil. Sebab, prosesnya berjalan sambil membereskan berkas administrasi yang dibutuhkan.

“Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami. Tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan, ya, untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” tegasnya.

“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update,” sambung Budi.

Presiden Prabowo Subianto diketahui menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Ira Puspadewi dkk diketahui terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.