Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan salinan surat keputusan pemberian rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua eks direksi bakal diterima pada Jumat pagi, 28 November.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkiraan ini muncul berdasarkan informasi yang terakhir diterima lembaganya. Surat ditunggu supaya pengurusan administrasi untuk membebaskan Ira Puspadewi dkk bisa dilakukan.

“Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi. Kita sama-sama tunggu,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam, 27 November.

“Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” sambungnya.

Presiden Prabowo Subianto diketahui menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco dalam konferensi pers.

Adapun Ira Puspadewi dkk terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.